Foto Pribadi Jadi Konten AI Ilegal? Ini Cara Lapor & Lindungi Diri!


havre-achat.com – Jagat media sosial tengah diramaikan oleh fenomena gambar hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang begitu detail dan realistis, seolah foto asli. Kemampuan AI ini memungkinkan penggunanya untuk memodifikasi foto seseorang dengan leluasa.

Mulai dari mengubah gaya berpakaian, pose, aksesoris, hingga latar belakang, semuanya bisa dilakukan dengan sentuhan digital. Namun, kecanggihan ini juga memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Munculnya ketakutan bahwa foto pribadi akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan.

Salah satu korban dari penyalahgunaan AI ini adalah akun X, @Babang****. Dalam sebuah cuitan, akun tersebut menulis, “BANTU REPORT AKUN TIKTOK INI GUY! Ni akun gak ada kapoknya ya nyolong foto orang terus mukanya diganti pake AI. Tobat deh kata gue Daeng Adoel! Foto yg dipakai foto teman saya,” disertai dengan perbandingan foto asli dan foto yang telah diedit menggunakan AI.

Baca juga: Chatbot AI Replika Dituduh Lecehkan Penggunanya, Peneliti Khawatirkan Dampak Trauma

Lantas, ke mana kita bisa melapor jika foto kita diambil dan diedit tanpa izin menggunakan AI? Berikut penjelasannya.

Cara Lapor Jika Foto Diedit AI Tanpa Izin

Pakar Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa tindakan mengambil foto seseorang dan menggunakannya untuk membuat gambar AI tanpa izin merupakan pelanggaran privasi. Tindakan ini termasuk penyalahgunaan imaji digital dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Itu melanggar UU PDP karena foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi,” jelas Alfons kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025). Ia menambahkan, pelaku yang menggunakan foto orang lain dan mengeditnya dengan AI untuk tujuan tertentu tanpa izin dapat dikenakan Pasal 27 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Jika menjadi korban penyalahgunaan foto oleh pihak tak bertanggung jawab, Alfons menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kalau yang dilanggar adalah penggunaan data pribadi tanpa izin, maka dilaporkan ke aduan konten Kominfo,” terangnya. “Tapi, kalau yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan, fitnah, dapat dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Baca juga: AI Kill Switch: Urgensi Regulasi Hentikan AI yang Tak Terkendali

Senada dengan Alfons, Dosen Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rosihan Ari Yuana, S.Si, M.Kom., juga menekankan bahwa pengambilan foto seseorang dari media sosial tanpa izin dan memasukkannya ke dalam prompt AI untuk membuat gambar baru termasuk pelanggaran privasi.

Rosihan menjelaskan bahwa wajah merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. “Apalagi kalau gambar hasil AI itu dipakai untuk tujuan yang merugikan, memalukan, atau dipublikasikan tanpa sepengetahuan kita, maka jelas itu bisa bikin masalah,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com pada Rabu (18/6/2025).

Menurut UU PDP dan UU ITE, penggunaan data pribadi seperti foto tanpa izin pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum. Rosihan juga menambahkan bahwa mengunggah foto bukan hasil karya sendiri di akun pribadi juga dapat melanggar hak cipta.

Baca juga: Cara Pakai Google Flow, Bikin Video AI Sinematik Hanya dengan Perintah Teks

Bisa Minta Take Down

“Intinya, pakai wajah atau foto orang lain tanpa izin, meskipun cuma buat bahan prompt AI, tetap enggak boleh sembarangan,” tegas Rosihan. “Bisa kena urusan hukum kalau sampai merugikan atau disalahgunakan,” lanjutnya.

Rosihan menyarankan beberapa langkah yang bisa diambil jika foto pribadi disalahgunakan untuk membuat konten AI tanpa izin. Pertama, melaporkan kejadian tersebut ke unit siber kepolisian (Dittipidsiber Bareskrim Polri) melalui situs patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi dengan membawa bukti berupa tangkapan layar atau link konten.

Selain itu, korban juga bisa melapor ke Kementerian Kominfo, terutama jika ingin konten tersebut dihapus dari internet. “Kominfo punya situs aduan khusus di aduankonten.id dan bisa bantu proses take down kalau terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Bikin Video Pakai Perintah Teks

Penulis terbaik di beritasob