Lenovo, Nike, Philips Dikejar Kominfo: Wajib Daftar PSE Sekarang!

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Terbaru, tujuh PSE besar seperti Nike, Philips, Microsoft, hingga Lenovo, mendapatkan peringatan keras untuk segera mendaftarkan diri.

Waspada Malware! Pengguna PC Diimbau Hati-Hati Terhadap Aplikasi Palsu DeepSeek yang Membahayakan.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, hingga 17 Juni 2025, tujuh PSE tersebut belum menunjukkan respons yang memadai atau langkah nyata dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai tindak lanjut konkret, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE yang masih abai terhadap kewajiban pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tegas Alexander.

Klarifikasi Prudential: Bantah Pemberitaan Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE.

Alexander menambahkan, pemberian peringatan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sistem elektronik, sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut adalah daftar lengkap PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan dari Kominfo:

* havre-achat.com – (PT Philips Indonesia Commercial)
* havre-achat.com – (PT. DUNIA LUXINDO)
* havre-achat.com – dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
* havre-achat.com – dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
* havre-achat.com – dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
* havre-achat.com – dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
* havre-achat.com – dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Kominfo mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera menanggapi surat peringatan yang telah dilayangkan,” lanjut Alexander.

Ancaman Blokir Mengintai: Kominfo Ancam Blokir 36 Perusahaan, Termasuk Google, BYD, hingga Nike, Akibat Masalah PSE.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE-PSE tersebut tetap tidak menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, Kominfo akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun demikian, Kominfo membuka pintu bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran untuk melakukan klarifikasi.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya ekosistem sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” pungkas Alexander, menandaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Penulis terbaik di beritasob